Apa Itu RKS (TEKNIS UMUM) ?

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

RKS adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Syarat. Didalam RKS terdapat pasal-pasal yang harus dituangkan.
Berikut ini pasal-pasal yang biasa terdapat didalam RKS TEKNIS UMUM :
PASAL 1 URAIAN PENJELASAN UMUM
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
PASAL 3 PERATURAN TEKNIS UMUM
PASAL 4 URAIAN PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN.
PASAL 5 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN.
PASAL 6 PENAWARAN YANG DIMINTA
PASAL 7 PERMULAAN PEKERJAAN.
PASAL 8 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN.
PASAL 9 PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK.
PASAL 10 KONTRAKTOR BAWAHAN (SUB KONTRAKTOR).
PASAL 11 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR.
PASAL 12 TENAGA AHLI.
PASAL 13 PEGAWAI PELAKSANA / PERSONALIA.
PASAL 14 PENGAWASAN / MANAJEMEN KONSTRUKSI.
PASAL 15 PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS
PASAL 16 RAPAT - RAPAT
PASAL 17 KOMUNIKASI DENGAN KONSULTAN PENGAWAS / KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI DAN PEMBERI KERJA
PASAL 18 LAPORAN - LAPORAN
PASAL 19 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR KERJA
PASAL 20 PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
PASAL 21 REPRODUKSI GAMBAR
PASAL 22 PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN / GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
PASAL 23 GAMBAR YANG SESUAI DENGAN KENYATAAN
PASAL 24 PAPAN NAMA PROYEK
PASAL 25 I K L A N
PASAL 26 KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN
PASAL 27 PENENTUAN PEIL DAN UKURAN
PASAL 28 PEMAKAIAN UKURAN
PASAL 29 HALAMAN PEKERJAAN DAN PENGGUNAANNYA
PASAL 30 JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
PASAL 31 PENJAGAAN
PASAL 32 KANTOR KONSULTAN PENGAWAS / KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PASAL 33 GUDANG / LOS KERJA DAN PERANCAH (STEIGER)
PASAL 34 PEKERJAAN JARING PENYELAMAT DAN PAGAR PROYEK
PASAL 35 PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
PASAL 36 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
PASAL 37 PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
PASAL 38 PENYEDIAAN BAHAN
PASAL 39 PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
PASAL 40 JAMINAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH
PASAL 41 KECELAKAAN DAN KESEHATAN
PASAL 42 PENGAMANAN
PASAL 43 TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
PASAL 44 TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
PASAL 45 KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
PASAL 46 PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
PASAL 47 TENAGA-TENAGA PEMELIHARAAN DARI PEMBERI KERJA
PASAL 48 PEKERJAAN TIDAK BAIK
PASAL 49 KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH PELAKSANA / KONTRAKTOR / SUB KONTRAKTOR
PASAL 50 RESIKO UPAH DAN HARGA/TUNTUTAN (CLAIM)
PASAL 51 ASURANSI
PASAL 52 KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
PASAL 53 PENYERAHAN PERTAMA
PASAL 54 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
PASAL 55 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
PASAL 56 DENDA – DENDA
PASAL 57 PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PEKERJAAN KURANG
PASAL 58 P E R I J I N A N
PASAL 59 PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
PASAL 60 PERATURAN PEMBAYARAN
PASAL 61 PENUNDAAN PEMBAYARAN

Tidak ada komentar: